Infak dan Sedekah
Rezeki yang diberikan Allah Swt kepada manusia berbeda-beda. Ada orang yang diberi rezeki lebih oleh Allah Swt, ada pula yang disempitkan. Keadaan rezeki seorang hamba sudah ditakdirkan oleh Allah Swt, manusia juga masih diberi kesempatan untuk berusaha seluas-luasnya. Jika hal ini bisa kita laksanakan dengan baik niscaya Allah Swt akan memberikan hasil yang berupa harta benda maupun pahala.
Dari kelebihan harta yang diberikan Allah kepada kita, sudah sewajarnya dapat digunakan untuk membantu orang lain yang masih kekurangan, karena pada dasarnya manusia hidup untuk saling membantu. Allah memerintahkan kita untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan melarang kita tolong menolong dalam kejelekan atau kemungkaran.
Dalam Ajaran Islam terdapat ibadah yang berkaitan dengan tolong menolong ini, yaitu infak dan sedekah. Perhatikah firman Allah Swt dalam Surah al-Baqarah.(Q.S.2) ayat 261 berikut :
Dari kelebihan harta yang diberikan Allah kepada kita, sudah sewajarnya dapat digunakan untuk membantu orang lain yang masih kekurangan, karena pada dasarnya manusia hidup untuk saling membantu. Allah memerintahkan kita untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan melarang kita tolong menolong dalam kejelekan atau kemungkaran.
Dalam Ajaran Islam terdapat ibadah yang berkaitan dengan tolong menolong ini, yaitu infak dan sedekah. Perhatikah firman Allah Swt dalam Surah al-Baqarah.(Q.S.2) ayat 261 berikut :
Artinya :
261. “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui.”
262. “Orang-orang yang menafkahkan harta-Nya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawa-tiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Al-Baqarah: 261-262)
261. “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui.”
262. “Orang-orang yang menafkahkan harta-Nya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawa-tiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Al-Baqarah: 261-262)
Ayat ini merupakan anjuran dari Allah Swt untuk hamba-hamba-Nya supaya menafkahkan harta mereka di jalan-Nya. Termasuk menafkahkan hartanya dalam meningkatkan ilmu yang bermanfaat, mengadakan persiapan berjihad di jalan-Nya, mempersiapkan para tentara maupun membekali mereka, dan segala macam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kaum muslimin. Kemudian disusul berinfak kepada orang-orang yang membutuhkan. Kedua hal ini dapat disatukan hingga menjadi nafkah untuk menolong orang-orang yang membutuhkan, sekaligus bakti sosial dan ketaatan.
A. Ketentuan Infak
1. Pengertian Infak
Anak-anak pasti sering mendengar apa itu infak, dan pasti sering juga mendengar kata sedekah. Berikut akan diuraikan apakah yang dimaksud dengan infak dan apa yang dimaksud dengan sedekah? Kata infak berasal dari bahasa Arab yaitu ”infak” menurut bahasa berarti membelanjakan atau menafkahkan. Menurut Istilah Agama Islam infak berarti menafkahkan atau membelanjakan sebagian harta benda yang dimiliki di jalan yang di ridhoi Allah Swt. Contohnya menginfakkan harta untuk pembangunan masjid, musalla, madrasah, untuk dakwah Islam, dan yang sejenisnya. Dengan demikian yang disebut infak apabila kita membelanjakan harta untuk kepentingan agama. Infak adalah perbuatan mulia yang diperintahkan Allah untuk dilaksanakan orang Islam.
A. Ketentuan Infak
1. Pengertian Infak
Anak-anak pasti sering mendengar apa itu infak, dan pasti sering juga mendengar kata sedekah. Berikut akan diuraikan apakah yang dimaksud dengan infak dan apa yang dimaksud dengan sedekah? Kata infak berasal dari bahasa Arab yaitu ”infak” menurut bahasa berarti membelanjakan atau menafkahkan. Menurut Istilah Agama Islam infak berarti menafkahkan atau membelanjakan sebagian harta benda yang dimiliki di jalan yang di ridhoi Allah Swt. Contohnya menginfakkan harta untuk pembangunan masjid, musalla, madrasah, untuk dakwah Islam, dan yang sejenisnya. Dengan demikian yang disebut infak apabila kita membelanjakan harta untuk kepentingan agama. Infak adalah perbuatan mulia yang diperintahkan Allah untuk dilaksanakan orang Islam.
2. Hukum Infak
Adapun hukum adalah sebagai berikut :
Infak wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dan lain-lain.
Infak sunnah diantaranya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan,dan lain-lain.
Adapun hukum adalah sebagai berikut :
Infak wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dan lain-lain.
Infak sunnah diantaranya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan,dan lain-lain.
B. Ketentuan Sedekah
1. Pengertian Sedekah
Sedekah dari kata bahasa Arab yang berarti sedekah, derma, atau pemberian. Menurut Istilah sedekah artinya memberikan bantuan atau pertolongan berupa harta atau lainnya dengan mengharap rida Allah Swt, tanpa mengharap imbalan apapun dari manusia. Memberikan suatu jasa atau bersikap baik kepada orang lain termasuk sedekah. Mendamaikan dua orang yang saling bermusuhan dengan adil juga merupakan sedekah.
Berdasarkan penjelasan di atas, sedekah bersifat umum. Artinya, sedekah tidak hanya diberikan dalam bentuk harta atau uang, tetapi segala sesuatu yang memberikan manfaat kepada orang lain termasuk sedekah. Jadi, pengertian sedekah adalah memberikan sesuatu yang berguna kepada orang lain atau lembaga masyarakat untuk dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan tulus ikhlas semata-mata hanya mengharap rida dari Allah Swt. Shadaqah adalah ungkapan kejujuran (shidiq) iman seseorang.
2. Hukum Sedekah
Hukum sedekah adalah sunah dan manfaatnya sangat besar, baik untuk diri sendiri maupun untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Manfaat sedekah antara lain dapat :
a. menghindarkan murka Allah Swt. dan menolak bencana akibat perbuatan dosa;
b. memanjangkan usia;
c. mempererat tali persaudaraan;
d. memperkecil jurang pemisah antara yang kaya dan miskin;
e. memperlancar pembangunan fasilitas pengembangan umat seperti sekolah, pesantren, rumah sakit, dan sarana ibadah.
3. Pembagian Sedekah.
a. Sedekah wajib, yaitu sedekah dalam bentuk zakat.
b. Sedekah sunah, yaitu sedekah yang biasa kita lakukan.
c. Sedekah sunah Muakad yaitu sedekah bentuk wakaf, amal jariyah.
d. Sedekah mubah (boleh) yaitu berupa hadiah dan hibah.
Sedekah dapat berupa harta (uang, makanan, pakaian) tetapi juga berupa tenaga, jasa, pemikiran, nasihat, dan sikap.
4. Macam Sedekah.
a. Sedekah harta seperti: Santunan kepada pengemis, membantu bencana alam, dll.
b. Sedekah sikap seperti: tersenyum, menyambut tamu dengan baik, menyingkirkan penghalang jalan,
c. Sedekah berupa lisan seperti: berbicara sopan, mengucapkan salam, mengucapkan kalimat thoyibah.
d. Sedekah fikiran.
e. Sedekah tenaga
Adalagi sedekah yang pahalanya sangat besar dan lebih kekal yaitu sedekah jariyah. Apabila yang di jariyahkan masih dimanfaatkan, selama itu pula pahalanya tetap mengalir sekalipun yang bersedekah telah meninggal dunia.
5. Urutan Pemberian Sedekah
Sedekah dapat disalurkan dengan urutan :
a. Saudara/keluarga terdekat.
b. Anak-anak yatim.
c. Tetangga yang terdekat dan yang jauh.
c. Sahabat atau teman.
d. Ibnu sabil, dan lain-lain.
D. Tata Cara Infak dan Sedekah
Keutamaan dalam memberikan suatu barang atau harta berupa infak atau sedekah sebaiknya diurutkan sebagaimana urutan berikut :
1. Saudara terdekat / Keluarga
2. Anak-anak yatim
3. Tetangga dekat dan jauh
4. Sahabat atau teman
5. Ibnu Sabil dan lain-lain
Sedangkan amal jariah yang berupa tanah atau bangunan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan :
1. Madrasah atau sekolah
2. Masjid/ Mushala
3. Rumah Sakit
4. Jalan
5. Kepentingan lain di jalan Allah Swt.
Perintah Allah dan Nabi Muhamad dalam ajaran Islam untuk bersedekah bersifat umum. Siapapun boleh melakukan, tetapi agar lebih jelas orang-orang yang diperintahkan untuk berinfak dan bersedekah (syarat infak dan sedekah) sabagai berikut:
1. Orang yang memiliki harta berlebih
2. Ikhlas karena Allah Swt
3. Tidak menyebut-nyebut sedekah/ infak yang telah diperbuat
4. Tidak menyakiti orang yang menerimanya.
Hal-hal yang harus ada dalam berinfak maupun bersedekah (rukun Infak dan sedekah) adalah sebagi berikut :
1. Orang yang memberi Infak/sedekah
2. Orang yang menerima Infak/sedekah
3. Barang yang diinfakkan/disedekahkan milik sendiri dan ada manfaatnya
4. Ada pernyataan antara pemberi dan penerima infak/sedekah (ijab qobul)
Di dalam berinfak dan bersedekah juga harus memperhatikan hal yang berikut ini :
1. Diharamkannya mengungkit-ungkit pemberian, dan menyakiti hati orang yang diberikan shadaqah kepadanya, yang mana hal ini dapat menghapuskan pahala shadaqah tersebut.
2. Diharamkannya riya (ingin dilihat oleh orang) dalam beramal shaleh, ini di dapat menghapus pahala ibadah.
3. Bahwasanya tidak dianggap infak kecuali dari harta milik sendiri bukan harta milik orang lain, maka tidak akan diterima dan tidak mendapat pahala, kecuali dengan izin yang pemilikinya.
4. Dengan niat mencari keridaan Allah.
Sedekah dari kata bahasa Arab yang berarti sedekah, derma, atau pemberian. Menurut Istilah sedekah artinya memberikan bantuan atau pertolongan berupa harta atau lainnya dengan mengharap rida Allah Swt, tanpa mengharap imbalan apapun dari manusia. Memberikan suatu jasa atau bersikap baik kepada orang lain termasuk sedekah. Mendamaikan dua orang yang saling bermusuhan dengan adil juga merupakan sedekah.
Berdasarkan penjelasan di atas, sedekah bersifat umum. Artinya, sedekah tidak hanya diberikan dalam bentuk harta atau uang, tetapi segala sesuatu yang memberikan manfaat kepada orang lain termasuk sedekah. Jadi, pengertian sedekah adalah memberikan sesuatu yang berguna kepada orang lain atau lembaga masyarakat untuk dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan tulus ikhlas semata-mata hanya mengharap rida dari Allah Swt. Shadaqah adalah ungkapan kejujuran (shidiq) iman seseorang.
2. Hukum Sedekah
Hukum sedekah adalah sunah dan manfaatnya sangat besar, baik untuk diri sendiri maupun untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Manfaat sedekah antara lain dapat :
a. menghindarkan murka Allah Swt. dan menolak bencana akibat perbuatan dosa;
b. memanjangkan usia;
c. mempererat tali persaudaraan;
d. memperkecil jurang pemisah antara yang kaya dan miskin;
e. memperlancar pembangunan fasilitas pengembangan umat seperti sekolah, pesantren, rumah sakit, dan sarana ibadah.
3. Pembagian Sedekah.
a. Sedekah wajib, yaitu sedekah dalam bentuk zakat.
b. Sedekah sunah, yaitu sedekah yang biasa kita lakukan.
c. Sedekah sunah Muakad yaitu sedekah bentuk wakaf, amal jariyah.
d. Sedekah mubah (boleh) yaitu berupa hadiah dan hibah.
Sedekah dapat berupa harta (uang, makanan, pakaian) tetapi juga berupa tenaga, jasa, pemikiran, nasihat, dan sikap.
4. Macam Sedekah.
a. Sedekah harta seperti: Santunan kepada pengemis, membantu bencana alam, dll.
b. Sedekah sikap seperti: tersenyum, menyambut tamu dengan baik, menyingkirkan penghalang jalan,
c. Sedekah berupa lisan seperti: berbicara sopan, mengucapkan salam, mengucapkan kalimat thoyibah.
d. Sedekah fikiran.
e. Sedekah tenaga
Adalagi sedekah yang pahalanya sangat besar dan lebih kekal yaitu sedekah jariyah. Apabila yang di jariyahkan masih dimanfaatkan, selama itu pula pahalanya tetap mengalir sekalipun yang bersedekah telah meninggal dunia.
5. Urutan Pemberian Sedekah
Sedekah dapat disalurkan dengan urutan :
a. Saudara/keluarga terdekat.
b. Anak-anak yatim.
c. Tetangga yang terdekat dan yang jauh.
c. Sahabat atau teman.
d. Ibnu sabil, dan lain-lain.
D. Tata Cara Infak dan Sedekah
Keutamaan dalam memberikan suatu barang atau harta berupa infak atau sedekah sebaiknya diurutkan sebagaimana urutan berikut :
1. Saudara terdekat / Keluarga
2. Anak-anak yatim
3. Tetangga dekat dan jauh
4. Sahabat atau teman
5. Ibnu Sabil dan lain-lain
Sedangkan amal jariah yang berupa tanah atau bangunan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan :
1. Madrasah atau sekolah
2. Masjid/ Mushala
3. Rumah Sakit
4. Jalan
5. Kepentingan lain di jalan Allah Swt.
Perintah Allah dan Nabi Muhamad dalam ajaran Islam untuk bersedekah bersifat umum. Siapapun boleh melakukan, tetapi agar lebih jelas orang-orang yang diperintahkan untuk berinfak dan bersedekah (syarat infak dan sedekah) sabagai berikut:
1. Orang yang memiliki harta berlebih
2. Ikhlas karena Allah Swt
3. Tidak menyebut-nyebut sedekah/ infak yang telah diperbuat
4. Tidak menyakiti orang yang menerimanya.
Hal-hal yang harus ada dalam berinfak maupun bersedekah (rukun Infak dan sedekah) adalah sebagi berikut :
1. Orang yang memberi Infak/sedekah
2. Orang yang menerima Infak/sedekah
3. Barang yang diinfakkan/disedekahkan milik sendiri dan ada manfaatnya
4. Ada pernyataan antara pemberi dan penerima infak/sedekah (ijab qobul)
Di dalam berinfak dan bersedekah juga harus memperhatikan hal yang berikut ini :
1. Diharamkannya mengungkit-ungkit pemberian, dan menyakiti hati orang yang diberikan shadaqah kepadanya, yang mana hal ini dapat menghapuskan pahala shadaqah tersebut.
2. Diharamkannya riya (ingin dilihat oleh orang) dalam beramal shaleh, ini di dapat menghapus pahala ibadah.
3. Bahwasanya tidak dianggap infak kecuali dari harta milik sendiri bukan harta milik orang lain, maka tidak akan diterima dan tidak mendapat pahala, kecuali dengan izin yang pemilikinya.
4. Dengan niat mencari keridaan Allah.
0 komentar:
Posting Komentar